Legalitas
Legalitas penyelenggaraan pendidikan teologi di Fakultas Teologi UKIT pertama-tama diperoleh dari Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) lewat Yayasan Perguruan Tinggi Kristen GMIM (YPTK-GMIM) sebagaimana tertuang dalam Statuta Universitas Kristen Indonesia Tomohon tertanggal 9 April 2001. YPTK-GMIM ini menyelenggarakannya dengan legalitas Pemerintah Republik Indonesia (RI), dan oleh sebab itu tercatat di Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Djakarta No. 149/B-Swt/P/66 tertanggal 22 Mei 1966 tentang Pemberian Status TERDAFTAR. Kemudian tercatat di Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 0392/0/1986 ttgl. 22 Mei 1986 tentang Penetapan Kembali Penyesuaian Jalur Jenjang dan Program Pendidikan serta nama Unit/Fakultas/Jurusan/Program Studi Status Terdaftar pada Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah IX Sulawesi; SK Mendikbud RI No. 0359/U/1996 tertanggal 24 Desember 1996 tentang Teologi Sebagai salah satu bidang Studi Keilmuan dan Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi; SK Mendiknas RI No. 232/U/2000 tertanggal 20 Desember 2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa; SK DIKTI No. 108/DIKTI/Kep/2001 tentang Pembukaan Program Studi dan SK Mendiknas RI No. 045/U/2002 tertanggal 2 April 2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi, UU SISDIKNAS 2003, SK DIKTI DIKNAS No. 747/D/T/2004 tanggal 19 Februari 2004 tentang Perpanjangan Ijin Penyelenggaraan Program Studi Teologi Kristen Protestan pada UKIT; SK Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Departemen Agama RI No. DJ.III/Kep/HK.oo.5/124/3058/2004 tertanggal 13 Juli 2004 tentang Pemberian Status Terdaftar Program Stratum Satu (S1) Jurusan Teologi/Kependetaan. Turunan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Reg. Nomor: 153/Pdt/2007/2007.Mdo(sumber Pedoman Studi 2006 Edisi Kedua 2007 Fakultas Teologi UKIT).
Menjadi lembaga pendidikan tinggi yang efisien dan efektif serta kompetitif dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat untuk tersedianya teolog berkualitas yakni beriman, berkeprbadian utuh, bernalar dan berwawasan luas serta trampil berteologi dalam konteks.
Misi:
1. Mewujudkan pendidikan berkualitas baik input, proses maupun lulusan yang relevan dengan kebutuhan gereja dan masyarakat.
2. Mewujudkan manajemen yang efisien, efektif dan bertanggu jawab
Tujuan:
Menghasilkan lulusan yang berkualitas: marketable dan kompetitif.
Sasaran:
Pemenuhan kebutuhan tenaga teolog dalam gereja dan masyarakat.
Legalitas penyelenggaraan pendidikan teologi di Fakultas Teologi UKIT pertama-tama diperoleh dari Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) lewat Yayasan Perguruan Tinggi Kristen GMIM (YPTK-GMIM) sebagaimana tertuang dalam Statuta Universitas Kristen Indonesia Tomohon tertanggal 9 April 2001. YPTK-GMIM ini menyelenggarakannya dengan legalitas Pemerintah Republik Indonesia (RI), dan oleh sebab itu tercatat di Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Djakarta No. 149/B-Swt/P/66 tertanggal 22 Mei 1966 tentang Pemberian Status TERDAFTAR. Kemudian tercatat di Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 0392/0/1986 ttgl. 22 Mei 1986 tentang Penetapan Kembali Penyesuaian Jalur Jenjang dan Program Pendidikan serta nama Unit/Fakultas/Jurusan/Program Studi Status Terdaftar pada Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah IX Sulawesi; SK Mendikbud RI No. 0359/U/1996 tertanggal 24 Desember 1996 tentang Teologi Sebagai salah satu bidang Studi Keilmuan dan Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi; SK Mendiknas RI No. 232/U/2000 tertanggal 20 Desember 2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa; SK DIKTI No. 108/DIKTI/Kep/2001 tentang Pembukaan Program Studi dan SK Mendiknas RI No. 045/U/2002 tertanggal 2 April 2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi, UU SISDIKNAS 2003, SK DIKTI DIKNAS No. 747/D/T/2004 tanggal 19 Februari 2004 tentang Perpanjangan Ijin Penyelenggaraan Program Studi Teologi Kristen Protestan pada UKIT; SK Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Departemen Agama RI No. DJ.III/Kep/HK.oo.5/124/3058/2004 tertanggal 13 Juli 2004 tentang Pemberian Status Terdaftar Program Stratum Satu (S1) Jurusan Teologi/Kependetaan. Turunan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Reg. Nomor: 153/Pdt/2007/2007.Mdo(sumber Pedoman Studi 2006 Edisi Kedua 2007 Fakultas Teologi UKIT).
Visi, Misi Tujuan dan Sasaran
Visi:
Menjadi lembaga pendidikan tinggi yang efisien dan efektif serta kompetitif dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat untuk tersedianya teolog berkualitas yakni beriman, berkeprbadian utuh, bernalar dan berwawasan luas serta trampil berteologi dalam konteks.
Misi:
1. Mewujudkan pendidikan berkualitas baik input, proses maupun lulusan yang relevan dengan kebutuhan gereja dan masyarakat.
2. Mewujudkan manajemen yang efisien, efektif dan bertanggu jawab
Tujuan:
Menghasilkan lulusan yang berkualitas: marketable dan kompetitif.
Sasaran:
Pemenuhan kebutuhan tenaga teolog dalam gereja dan masyarakat.










2 komentar:
jaya terus Fakultas Teologi UKIT
dari Alo
MAJU TRUS PANTANG MUNDUR
Poskan Komentar