Legalitas
Legalitas penyelenggaraan pendidikan teologi di Fakultas Teologi UKIT pertama-tama diperoleh dari Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) lewat Yayasan Perguruan Tinggi Kristen GMIM (YPTK-GMIM) sebagaimana tertuang dalam Statuta Universitas Kristen Indonesia Tomohon tertanggal 9 April 2001. YPTK-GMIM ini menyelenggarakannya dengan legalitas Pemerintah Republik Indonesia (RI), dan oleh sebab itu tercatat di Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Djakarta No. 149/B-Swt/P/66 tertanggal 22 Mei 1966 tentang Pemberian Status TERDAFTAR. Kemudian tercatat di Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 0392/0/1986 ttgl. 22 Mei 1986 tentang Penetapan Kembali Penyesuaian Jalur Jenjang dan Program Pendidikan serta nama Unit/Fakultas/Jurusan/Program Studi Status Terdaftar pada Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah IX Sulawesi; SK Mendikbud RI No. 0359/U/1996 tertanggal 24 Desember 1996 tentang Teologi Sebagai salah satu bidang Studi Keilmuan dan Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi; SK Mendiknas RI No. 232/U/2000 tertanggal 20 Desember 2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa; SK DIKTI No. 108/DIKTI/Kep/2001 tentang Pembukaan Program Studi dan SK Mendiknas RI No. 045/U/2002 tertanggal 2 April 2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi, UU SISDIKNAS 2003, SK DIKTI DIKNAS No. 747/D/T/2004 tanggal 19 Februari 2004 tentang Perpanjangan Ijin Penyelenggaraan Program Studi Teologi Kristen Protestan pada UKIT; SK Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Departemen Agama RI No. DJ.III/Kep/HK.oo.5/124/3058/2004 tertanggal 13 Juli 2004 tentang Pemberian Status Terdaftar Program Stratum Satu (S1) Jurusan Teologi/Kependetaan. Turunan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Reg. Nomor: 153/Pdt/2007/2007.Mdo (sumber Pedoman Studi 2006 Edisi Kedua 2007 Fakultas Teologi UKIT).
0 komentar :
Posting Komentar